Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah memerintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda proses dan tahapan pemilu, masih menjadi polemik. Tidak sedikit menuding putusan itu adalah upaya untuk menunda Pemilu 2024.
Pasalnya, amar
putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu,
memerintahkan KPU RI untuk tidak melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Peneliti
Departemen Politik dan Perubahan Sosial dari Centre for Strategic and
International Studies (CSIS), Noory Okthariza menilai, dengan adanya putusan
itu, upaya-upaya sistematis menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan
Presiden Joko Widodo seolah semakin nyata adanya.
“Kecurigaan
bahwa ada korelasi dari sekian banyak isu-isu yang beredar di publik
mengindikasikan ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan pemilu itu,”
kata Noory dalam diskusi Polemik bertajuk “Jalan Terjal Pemilu 2024”, yang
disiarkan secara daring pada Sabtu (4/3).
Menurut Noory,
upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu tersebut bisa saja terorganisir
atau justru sebaliknya, tidak terorganisir sama sekali.
“Tapi intinya
satu, Pemilu 2024 nanti dulu deh, kita tunggu 1 atau 2 tahun lagi. Lalu ada
semacam upaya untuk memperpanjang jabatan Presiden,” ujarnya.
Noory
mengungkapkan, jika isu tunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi
itu dilacak pertama kali muncul sudah lama sekali. Bahkan beberapa bulan
menjelang Presiden Jokowi dilantik di periode keduanya yakni bulan Agustus
2019.
“Dua hari lalu,
putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Itu mengindikasikan
ada upaya yang secara sistematis menginginkan penundaan pemilu itu,” tandasnya.[SB]