PT Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembubaran dilakukan usai BUMN tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada 12 Juli 2022.
Adapun pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya, yang diteken Jokowi, Jumat (17/3).
"Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 aturan tersebut.
Dalam PP itu, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 PP 13/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan, antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Acuan lainnya, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi Pasal 2 PP tersebut.
BUMN ini bergerak dalam bidang konstruksi konsorsium dan didirikan pada 1979. Sebelumnya, perusahaan bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI)
Sejumlah prestasi pernah dicapai Istaka Karya antara lain membangun sejumlah infrastruktur seperti rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan.
Sebelum diputuskan pailit, Istaka Karya memang tengah jadi perhatian. Bagaimana tidak, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan ini sebagai BUMN hantu alias masih beroperasi kendati terlilit utang. Karenanya, Istaka Karya masuk dalam deretan BUMN sakit yang bakal dibubarkan.[SB]