Seorang wanita
berinisial AST diduga memotong penis pacarnya OG ditangkap polisi di Sibolga,
Sumatera Utara.
Kini, polisi
langsung menetapkan AST sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya
tersebut.
"Saat ini
tersangka pelaku sudah kami amankan di Polres Sibolga," ucap Kapolres
Sibolga, AKBP Taryono Raharja, pada Minggu (26/2/2023).
"Mereka
(OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padang
Sidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga," tambahnya.
Taryono juga
mengatakan ketika berada di hotel, korban mengajak pelaku untuk berhubungan
badan layaknya suami istri. Namun permintaan korban ditolak oleh pelaku.
Lantas, Korban
pun tidak terima permintaannya ditolak lalu mengancam akan menyebarkan video
mesum mereka berdua.
"Pelaku
mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk
memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban. Kemudian pada siap
mandi, terjadi penganiayaan yang dilakukan menggunakan pisau, lalu terkena ke
alat kelaminnya, saat itu korban memang membawa pisau. Pisau itu milik
laki-laki," ujar Taryono.
Sedangkan,
pengurus hotel tempat kejadian bernama Evi Wahyuni Siregar mengaku tidak
mendengar ada suara keributan dari dalam kamar yang ditempati keduanya. Namun,
usai kejadian dia diminta oleh AST agar memberikan pertolongan kepada OG yang
dalam kondisi kritis di dalam kamar.
"Dia AST
mengakunya pasangan suami istri, pada saat chek in tadi pagi dan Chek out
besok, pengakuannya mereka dari Kota Padang Sidimpuan, hendak berangkat ke
Pulau Nias," pungkasnya.[SB]