Pemilik Darmex Group Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Perbuatan korupsinya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun.
Jaksa menilai
Surya Darmadi terbukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha
perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Ditambah
tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
"Menyatakan
terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana
pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di
Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/2).
Surya Darmadi
dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2
ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Surya Darmadi
juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara dalam
kasus ini.
"Menjatuhkan
pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian
perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000," tambah jaksa.
"Jika
terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati
dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terpidana
membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar
uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan
diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai
pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," papar jaksa.
Surya Darmadi
ialah pemilik dari Darmex Group. Terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan,
pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang
berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.
Perusahaan-perusahaan
itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan
pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan
perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat, PT Monterado Mas
yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset
Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.
Jaksa menilai
Surya Darmadi melakukan perbuatan melawan hukum. Pertama, Surya Darmadi meminta
agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah
Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha
perkebunan kelapa sawit padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.
Raja Thamsir Rachman ialah Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008
Kedua, selaku
pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca
Agro Lestari, meski tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin
lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal lahan
tersebut berada dalam kawasan hutan.
Ketiga, lima
perusahaan milik Surya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT
Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu tidak memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), tetapi tetap diberikan Izin Usaha
Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal diketahui
lahan yang diberi izin berada dalam kawasan hutan.
Keempat, selaku
pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di
kawasan hutan tapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Sehingga negara
tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR),
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
Kelima, secara
khusus PT Banyu Bening Utama tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya
(IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Namun melakukan usaha
perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan
kelapa sawit seluas 9 hektare.
Keenam, Surya
selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT
Panca Agro Lestari telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang
mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
Ketujuh, Surya
Darmadi juga tidak mengikutsertakan petani perkebunan serta tidak membangun
kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal
kebun yang diusahakan perusahaan sebagai peraturan menteri pertanian. Sehingga
menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
"Hasil
tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana
Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari
selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk
pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT
Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik
terdakwa Surya Darmadi," ungkap jaksa.
Surya Darmadi
lansung ditahan di Rutan Kekagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat. Foto:
Kapuspenkum Kejagung
Perbuatan Surya
Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD
7.885.857,36 berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Serta merugikan
perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga
Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Sehingga total kerugian negara
akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp 78,8 triliun.
Dari
perbuatannya yang membuka perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau
periode 2004-2022 Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp
7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117,617 miliar (kurs Rp
14.915) sehingga totalnya Rp 7,71 triliun.
Dari keuntungan
Rp 7,71 triliun tersebut, Surya Darmadi dinilai melakukan tindak pidana
pencucian uang pada periode 2010-2022. Termasuk berupa pembelian tanah,
properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai
pembangunan pabrik hingga pembelian saham.
Terhadap
tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi
pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam perkara
ini mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, juga menjalani sidang
pembacaan tuntutan melalui sambungan "zoom". Raja Thamsir Rachman
dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
kurungan.[sb]