Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut harta Rp56 miliar milik pejabat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sudah dicurigai sejak
lama. Namun, ia menyesalkan tidak ada tindakan konkret yang dilakukan sejumlah
pihak yang dilapori harta tersebut.
Ani, sapaan
akrabnya, membantah penyelidikan harta Rafael baru dilakukan sekarang karena
viral anaknya bernama Mario Dandy Satrio menganiaya David, putra petinggi GP
Ansor.
Ia menegaskan
Kemenkeu selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Penelitian
(harta Rafael) dilakukan karena kasus itu (penganiayaan anak petinggi GP
Ansor), itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian," bantahnya saat
hadir virtual dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta
Selatan, Jumat (24/2).
"Namun,
saya akui dalam hal ini Irjen (Inspektorat Jenderal) dan sistem tadi yang sudah
saya jelaskan ada tiga layer, yakni atasan yang bersangkutan, dari KITSDA
(Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur), dan Irjen,"
sambungnya.
Ia menegaskan
kelalaian ini bakal menjadi evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya di internal
DJP, tapi keseluruhan Kementerian Keuangan.
"Kalau
selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan
tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita
mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya
sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya," tegas Ani.
"Jadi
sebetulnya kami sudah melakukan tindakan, namun mengapa tidak muncul suatu
langkah korektif? Ini yang mungkin menjadi fokus kami," imbuhnya.
Di lain sisi,
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut laporan kekayaan Rafael sebenarnya sudah
diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK
sejak 2012.
Ia mengatakan
ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari Rafael dalam LHKPN yang dilaporkan
per 2021, di mana hartanya mencapai Rp56 miliar. Namun, Mahfud menyebut laporan
tersebut belum ditindaklanjuti KPK.
"Biar
diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh
PPATK sejak 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata
Mahfud hari ini di Jakarta.
"Tetapi
oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh
KPK," tandasnya.
Terlepas dari
itu, Rafael resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani per hari ini, didasarkan pada
Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski begitu,
Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji.
Pencopotan ini dilakukan hanya untuk mempermudah pemeriksaan.[SB]