Rafael Alun
Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil
DJP Jakarta Selatan II.
Pencopotan
tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buntut
peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy
Satrio terhadap putra pengurus GP Ansor yang viral.
"Dalam
rangka Kemenkeu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT
dicopot dari tugas dan jabatan," kata Sri Mulyani dalam konferensi
persnya, Jumat (24/2).
Menkeu Sri
Mulyani juga sudah memerintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa
harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"23
Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan," sambungnya.
Pencopotan
Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 94/2021 mengenai
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.[SB]