Pemilik Darmex
Group Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar
subsider enam bulan kurungan. Perbuatan korupsinya dinilai mengakibatkan
kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun.
Jaksa menilai
Surya Darmadi terbukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha
perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Ditambah
tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
"Menyatakan
terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana
pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di
Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/2).
Surya Darmadi
dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2
ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Serta pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Surya Darmadi
juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara dalam
kasus ini.
"Menjatuhkan
pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti
sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian
perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000," tambah jaksa.
"Jika
terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati
dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun. Apabila terpidana
membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar
uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan
diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai
pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," papar jaksa.
Surya Darmadi
ialah pemilik dari Darmex Group. Terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan,
pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang
berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.
Perusahaan-perusahaan
itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan
pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan
perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat, PT Monterado Mas
yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset
Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.
Jaksa menilai
Surya Darmadi melakukan perbuatan melawan hukum. Pertama, Surya Darmadi meminta
agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah
Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha
perkebunan kelapa sawit padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.
Raja Thamsir Rachman ialah Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008
Kedua, selaku
pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca
Agro Lestari, meski tidak memiliki izin prinsip tetapi telah diberikan izin
lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal lahan
tersebut berada dalam kawasan hutan.
Ketiga, lima
perusahaan milik Surya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT
Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu tidak memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), tetapi tetap diberikan Izin Usaha
Perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Raja Thamsir Rachman. Padahal diketahui
lahan yang diberi izin berada dalam kawasan hutan.
Keempat, selaku
pemilik empat perusahaan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di
kawasan hutan tapi tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Sehingga negara
tidak memperoleh hak berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR),
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan.
Kelima, secara
khusus PT Banyu Bening Utama tidak melengkapi Izin Usaha Perkebunan Budidaya
(IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Namun melakukan usaha
perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektare dan mendirikan pabrik pengolahan
kelapa sawit seluas 9 hektare.
Keenam, Surya
selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT
Panca Agro Lestari telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang
mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan.
Ketujuh, Surya
Darmadi juga tidak mengikutsertakan petani perkebunan serta tidak membangun
kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal
kebun yang diusahakan perusahaan sebagai peraturan menteri pertanian. Sehingga
menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Ketua DPP Puan
Maharani dikabarkan bakal memberikan kejutan pada Maret 2023 mendatang dengan
melakukan serangkaian agenda safari politiknya.
Pernyataan
tersebut disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah.
"Akan ada
kejutan dari mbak Puan," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Selasa (7/2/2023).
Agenda safari
politik yang dilakukan Puan, sebut Said, merupakan lanjutan dari kegiatan
serupa yang telah dilakukan sebelumnya. Namun ia enggan menyebut kejutan yang
akan disampaikan oleh Puan pada Maret mendatang.
"Kita
lihat lah bulan Maret ini. Mbak Puan akan luar biasa nanti, tiada hari bagi Mbak
Puan untuk tidak terbang kebawah. Termasuk safari-safari akan tetap
dilanjutkan," ungkapnya.
"Untuk
mempertemukan, silaturahim dengan para ketum semua itu kan persoalan waktu. Itu
adalah problem tersendiri," sambungnya.
Saat didesak
lagi kejutan yang akan dilakukan Puan, Said tetap tidak mau membukanya.
"Bulan
Maret, Maret Puan akan turun ke bawah. Tapi soal kejutan biar mbak Puan, masak
saya. Bukan kejutan lagi," katanya.
Sebelumnya,
Relawan Ganjar Pranowo mengumumkan kabar mengejutkan dengan menyebarkan
undangan, jika kelompok relawan tersebut bakal dibubarkan. Undangan konferensi
pers dibuat Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer.
"Agenda
pembubaran Relawan Ganjar Pranowo Mania," demikian tertulis dalam undangan
yang diunggah akun Twitter @BosPurwa pada Selasa (7/2/2023).
Adapun
konferensi pers bakal digelar Kamis (9/2/2023) di kawasan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Immanuel alias
Noel merupakan Ketua Relawan Ganjar Pranowo Mania. Ia sempat yakin kalau PDIP
akan mengusung Ganjar menjadi calon presiden atau capres di Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2024.[sb]