Ratusan dosen
Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak pemberian gelar guru besar kehormatan
(honorary professor) untuk kalangan nonakademik. Penolakan itu disampaikan
melalui surat pernyataan sikap tertanggal 22 Desember 2022.
Guru Besar
Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menerangkan surat tersebut muncul atas respons
wacana pemberian gelar guru besar kehormatan kepada Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo.
Lantas,
siapakah Perry Warjiyo?
Mengutip situs
resmi Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada
1959. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi UGM pada 1982.
Lulus dari UGM,
Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar
Master pada 1989 dan gelar Ph.D pada 1991.
Sebelum
ditunjuk menjadi gubernur BI pada 2018, Perry pernah menjabat Deputi Gubernur
BI periode 2013-2018. Ia juga pernah menjadi Asisten Gubernur untuk kebijakan
moneter, makroprudensial dan internasional.
Jabatan
tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi
dan Kebijakan Moneter BI.
Selama
berkarier di BI sejak 1984, Perry berfokus di area riset ekonomi dan kebijakan
moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan
moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang
luar negeri, serta biro gubernur.
Sebelum
berkarir di BI, Perry menduduki posisi Direktur Eksekutif di International
Monetary Fund (IMF) selama dua tahun, dan mewakili 13 negara anggota yang
tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada 2007-2009.
Kecintaannya
pada ilmu pengetahuan membuat Perry gemar menulis dan pernah menerbitkan
sejumlah buku, jurnal, dan makalah di bidang ekonomi, moneter, dan isu-isu internasional.[sb]