MIM (29),
pemilik usaha ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal
dunia di tangan dua karyawannya pada Kamis (16/2) pagi. Perempuan itu diduga
tewas akibat dihantam tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg) di bagian kepala.
Namun, tak
sampai sehari, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, yaitu HK (21) dan MA
(14). Keduanya ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat, pada Jumat (17/2) dini
hari.
"Pelaku
dua orang ditangkap di Ciasem, Subang," kata Direktur Reskrimum Polda
Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.
Kedua tersangka
awalnya mau berangkat ke Yogyakarta. Namun, mereka kehabisan ongkos di tengah
jalan.
Hengki
mengatakan pembunuhan terhadap MIM direncanakan tersangka selama tiga hari.
Eksekusi pembunuhan berlokasi di ruko tempat korban membuka usaha ayam goreng.
Ia menuturkan,
pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB, MIM masuk ke dalam ruko tempatnya
membuka usaha ayam goreng. Ketika MIM baru saja masuk ke dalam ruko, ia
dihantam dengan tabung Elpiji 3 kg oleh tersangka HK.
Korban pun
berteriak. Namun, tersangka MA membantu memegang MIM dan ikut memukul korban.
Teriakan korban
itu sempat didengar tetangga. Namun, saat itu tersangka berdalih ada ular yang
masuk ke dalam ruko.
"Hari itu
korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan. Pada saat masuk ke dapur
langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di atas kepala
kali-kali," jelas dia.
Selain membunuh
korban, pelaku juga menculik anak MIM berinisial A yang masih berusia 17 bulan.
Polisi menemukan anak korban di sebuah pos ronda kosong di Jalan Pantura,
Subang, yang berjarak 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku.
Hengki
mengatakan motif pembunuhan ini terjadi karena sakit hati pelaku kepada korban
terkait gaji dan perlakuan. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya
tersangka nekat menghabisi nyawa korban.
Sebab, kedua
tersangka baru bekerja selama lima hari dan aksi pembunuhan itu sudah
direncanakan tiga hari.
"Motif
sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji,
terkait kelakuan," ujar dia.
Dalam kasus
ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal
76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
kurungan 15 penjara.
Sementara
tersangka MA akan diproses dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak karena masih di bawah umur.[sb]