Mario Dandy
Satrio, pelaku pengeroyokan yang membawa mobil Rubicon di Pesanggrahan, Jakarta
Selatan kini ditahan dan jadi tersangka. Pelaku diketahui merupakan anak dari
pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Berdasarkan
informasi yang beredar, dikatakan bahwa pelaku merupakan anak dari Kepala
Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo. Dalam Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo tercatat
memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Didapati bahwa
sebagian besar harta kekayaan Rafael ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya
tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp
51,93 miliar.
Adapun aset
tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Sleman, Kab./Kota Manado,
Kab./Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat.
Dirinya juga
tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total
nilai mencapai Rp 425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota
Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018. Tak tercatat mobil Rubicon
yang suka digunakan anaknya tersebut.
Namun dalam
laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang
digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kemudian Rafael
juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, memiliki surat
berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta
lainnya senilai Rp 419 juta.
Selain itu
Rafael juga tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan begitu
total kekayaan yang dimiliki oleh kepala bagian umum Kanwil DJP Jakarta Selatan
II, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar)[SB]