Jalannya
persidangan kasus dugaan penilapan dan penjualan barang bukti narkoba jenis
sabu-sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa diwarnai sejumlah
momen panas. Eks Kapolda Sumatra Barat itu sempat memarahi saksi di
persidangan.
Tak kalah seru,
sang penasihat hukum Teddy Minahasa yakni pengacara kondang Hotman Paris
terlibat adu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga diusir keluar
persidangan.
Suara.com
merangkum momen-momen panas di persidangan Teddy Minahasa tersebut.
Momen pertama
terjadi pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Barat, di mana sang jenderal
polisi itu sempat memarahi saksi yang dihadirkan jaksa.
Bermula saat
saksi yang merupakan penyidik dari Satres Narkoba Polda Metro Jaya bernama Tri
Hamdani dihadirkan ke persidangan. Teddy Minahasa tampak naik pitam atas
keterangan Tri terkait hasil uji laboratorium dirinya.
Teddy awalnya
mempertanyakan hasil laboratoriumnya yang dinyatakan positif sabu, pada rilis
yang dilakukan pada 14 Oktober. Namun hasil uji laboratorium diterima oleh
penyidik pada tanggal 27 Oktober.
“Apa dasar
merilis saya? Kalau pimpinan sekelas Kapolri, tentunya secara bottom up
menerima data itu. Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua,”
kata Teddy dalam ruang sidang.
“Saya tanya
sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium
saya kepada pimpinan saudara?,” tanya Teddy.
“Siap,” jawab
Tri.
“Terima kasih. Berarti kalian mengatakan
pimpinan Polri ngawur memberikan rilis,” sanggah Teddy.
“Bagaimana
pak?,” tanya Tri balik.
“Saudara punya
pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?,” bentak Teddy
dengan nada suara keras.
“Siap sudah
keras bapak,” ucap Tri.
Seketika,
ucapan Tri kemudian berubah, yang sebelumnya menyebut jika dia menyajikan hasil
positif, menjadi tidak.
“Apakah saudara
pernah menyajikan data kepada pimpinan bahwa hasil lab saya itu positif?,”
lanjut Teddy bertanya.
“Siap tidak,”
jawab Tri.
Hotman Paris
Diusir Jaksa
Momen panas
lain terjadi saat sidang lanjutan pada Kamis (16/2/2023) di PN Jakarta Barat.
Sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi.
Pada sidang
kali ini, momen panas terjadi saat pengacara Teddy Minahasa yakni Hotman Paris
terlibat perdebatan dengan jaksa.
Hal tersebut
bermula ketika jaksa bertanya pada saksi Fathullah Adi Putra selaku rekan salah
satu terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa bertanya apakah Fathullah
merasa tertekan ketika diperiksa penyidik terkait kasus peredaran narkotika
yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Fatullah
mengaku tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan. Saat itulah Hotman
Paris menyampaikan keberatan. Namun majelis hakim mengatakan belum waktunya
kuasa hukum memberikan tanggapan.
Hotman kembali
ingin menyampaikan sesuatu. Hal itu lantas direspons jaksa yang minta majelis
hakim untuk menegur Hotman.
"Mohon
maaf majelis, tapi saya nggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," ujar
Hotman.
"Ya, kalau
nggak tahan, keluar. Majelis, silakan tertulis catat," timpal jaksa dengan
nada tinggi.
Hakim Ketua Jon
Sarman Saragih yang memimpin jalannya persidangan menengahi perdebatan itu
dengan mengetuk palu satu kali. Ia minta kedua belah pihak untuk tidak emosi di
persidangan.
Irjen Teddy
Minahasa diketahui tersandung kasus narkotika. Jenderal bintang dua itu disebut
menjadi otak dari penggelapan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Selain Teddy,
ada beberapa anggota Polri yang terjerat dalam perkara ini, mereka yakni AKBP
Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad
Darwawan.
Selain itu,
dalam perkara ini juga melibatkan beberawa warga sipil, diantaranya yakni Linda
Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, Ariel
alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.
Dalam perkara
ini, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.[SB]