Kasus viral
penganiayaan anak pejabat pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino
David Ozora, membuat si tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara.
Sebab kasus
yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo itu disebut masuk dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Retno
Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Pendidikan, Mario Dandy sudah masuk
kategori dewasa karena usianya sudah 20 tahun.
Sedangkan David
selaku korban berusia 17 tahun yang berarti masih kategori anak.
"Ketika
korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan
Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi
si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar
pengadilan (diversi)," ujar Retno, dikutip dari Suara.com, Minggu
(24/2/2023).
Ia menambahkan,
proses hukum akan terus berjalan meski keluarga korban memaafkan pelaku. Sebab
tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak.
"Proses
hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun,
proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap
anak yang dilakukan oleh orang dewasa," sambung dia.
Selain Mario
Dandy, Retmo menyebut kalau temannya yang berinisial S pun sudah masuk kategori
dewasa. Umurnya yang 19 tahun sudah melewati rentang usia anak yang 0-18 tahun.
Dengan itu maka
S juga bisa dikenakan hukuman seperti Mario Dandy, yang mana dia pun sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi untuk
pacar Mario Dandy berinisial A, ia akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak
atau SPPA karena usianya yang berusia 15 tahun. Hanya saja saat ini dia masih
berstatus saksi.
"Jika
ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses
pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012
tentang SPPA karena masih usia anak," jelas Retno.[SB]