Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersyukur usai Richard
Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis ringan dalam kasus pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J.
Dalam video
yang diterbitkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2), Mahfud MD
bertepuk tangan ketika hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
"Alhamdulillah
saya tak tahu kenapa hati saya bergembira dan hati saya bersyukur atas putusan
hakim atas kasus Eliezer ini. Hakim itu punya keberanian," kata Mahfud.
Mahfud menilai
hakim telah bertindak objektif dalam membuat putusan. Ia yakin hakim
mendengarkan suara masyarakat dan tak terpengaruh pada rongrongan pihak
tertentu.
Baginya, vonis
hakim terhadap Richard sudah memenuhi aspek logis, berkemanusiaan dan
progresif.
"Ngerti
denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif, sehingga para hakim ini
hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim yang bagus dalam menangani
kasus-kasus biasanya penuh tekanan," kata dia.
Selain itu,
Mahfud juga memuji konstruksi putusan yang dibuat hakim lantaran sulit dibantah
dan berbasis ilmiah. Baginya, masih banyak hakim masih membuat putusan dengan
bahasa rumit.
"Saya tak
ingin mempengaruhi. Apakah Eliezer banding dan sebagainya, saya lihat putusan
hakim hebat. Saya bersama masyarakat yang ingin suarakan kebenaran tentang
kasus ini terima kasih kepada hakim," kata dia.
Richard Eliezer
Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus
pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis itu lebih
rendah dari tuntutan jaksa. Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar hakim
memberikan vonis 12 tahun penjara terhadap Bharada E.[SB]