Menko Polhukam
Mahfud MD mengatakan laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo
telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.
Mahfud menyebut
ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari ayah Mario Dandy Satrio, tersangka
penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor. Dalam LHKPN yang dilaporkan per
2021, harta kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar.
"Biar
diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh
PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh,"
kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2).
Mahfud
mengatakan laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPK.
"Tetapi
oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh
KPK," ujarnya.
Aksi
penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah
perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin
(20/2).
Peristiwa
bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu
kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut
sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi
penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus
menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas
perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan
Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga
menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal
76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair
Pasal 351 KUHP..[SB]