Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar
Panjaitan menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah oke soal subsidi
kendaraan listrik dan bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) pada
Maret 2023.
"Tadi kami
sudah rapat, Presiden (Jokowi) sudah kasih arahan tinggal sekarang Kemenkeu
merumuskan, kami harapkan minggu pertama Maret (2023) PMK sudah keluar,"
katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/2).
"Dari
keuangan, iya (APBN), dari mana lagi? Totalnya saya belum tahu, biar mereka
(Kemenkeu) lagi hitung," sambung Luhut.
Sementara itu,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang juga hadir
dalam rapat tersebut menegaskan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7
juta.
Arifin
mengatakan besaran subsidi yang digelontorkan pemerintah adalah Rp7 juta per
unit, berlaku Maret 2023, untuk motor listrik baru dan konversi. Ia menargetkan
ada 50 ribu unit motor konversi tahun ini.
Sementara itu,
Arifin mengatakan target subsidi untuk pembelian motor listrik baru kurang
lebih tak jauh beda. Ia juga menyebut soal subsidi mobil listrik.
"(Subsidi)
kendaraan roda empat juga ada, tapi bukan uang kalau roda empat. Ya
dengar-dengar sih begitu (insentif PPN 1 persen untuk pembelian mobil listrik),
dengar-dengarnya begitu," ungkap Arifin.
Insentif berupa
pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian mobil listrik dari 11
persen menjadi 1 persen juga diamini Luhut.[SB]