Anggota Komisi
II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan tidak pernah ada pembahasan
terkait penundaan Pemilu 2024 di Komisi II. Penegasan itu menyusul isu tersebut
yang mencuat kembali.
Ia menekankan
konsep penundaan pemilu tidak ada di dalam konstitusi. Karena itu apabila tetap
dipaksakan tentu rencana penundaan Pemilu merupakan perbuatan melanggar
undang-undang.
"Perlu
saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan
pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Guspardi,
Senin (6/2/2023).
Menurut dia,
Komisi II berkomitmen melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal pelaksanaan
yang telah menjadi kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Jadi
begini, semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu
2024. Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui,
pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara
itu tahapan pemilu juga telah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu," tutur
Guspardi.
Guspardi
berujar DPR tetap menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran dan
pengawasan berkaitan dengan pemilu. Sampai hari ini, kata dia di DPR tidak ada
wacana penundaan pemilu.
Kata dia, semua
partai yang ada di DPR punya komitmen yang sama agar pemilu berjalan sesuai
jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022.
"Perlu
diingat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu
kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama
lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali
masa jabatan. Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak
ada alasan menunda Pemilu 2024, karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah
lima tahun," papar dia.
Pernyataan
Mahfud
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud
MD menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden
menjadi tiga periode tidak bersumber dari internal pemerintah.
"Kalau
dari pemerintah, jelas. Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu
di luar pemerintah dan itu hak," kata Mahfud MD saat memberikan arahan
dalam Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional
(Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk "Transformasi Lemhannas RI
4.0" di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Menurut Mahfud,
aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa
jabatan presiden tidak bisa dihalangi, karena itu merupakan tindakan yang tidak
melanggar hukum.
"Kita
tidak bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat
tertentu, berwacana itu (masa jabatan presiden) harus diperpanjang. Itu kan ya
tidak melanggar hukum," tambahnya.
Dia menambahkan
jika ada gerakan atau gerilya mengenai penundaan pemilu, maka hal itu terkait
dengan persoalan di luar ranah politik.
"Masalah
yang mungkin harus kita hadapi, situasi di balik layar, bukan soal-soal politik
internal yang seperti itu. Misalnya, bencana alam, geopolitik, kejadian luar
biasa," jelasnya.
Di luar
persoalan beragam aspirasi tersebut, dia menyampaikan sejauh ini Pemerintah
telah mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu,
detail lain soal pemilu, mulai dari persoalan prosedural, kelembagaan, hingga
aturan mengenai pesta demokrasi, sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara.
"Sampai
saat ini, kesiapan kita itu kalau secara internal, prosedural, personel,
kelembagaan, aturan-aturan; itu sudah kami siapkan semua. Tahapan-tahapannya
sudah kami siapkan. Kita akan pemilu tahun 2024," ujar Mahfud.[sb]