Wakil Menteri
Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hukuman mati yang diberikan
hakim kepada Ferdy Sambo bisa mengikuti ketentuan KUHP yang baru jika kasusnya
masih belum berkekuatan hukum tetap pada 2026.
KUHP terbaru
yang berlaku 2026 mengatur ketentuan hukuman mati harus melewati masa percobaan
selama 10 tahun sebagai bahan evaluasi penilaian sebelum eksekusi.
Dia menjelaskan
hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika seseorang
berkelakuan baik selama masa percobaan 10 tahun.
"Masa
percobaan 10 tahun itu dilihat, kalau berkelakuan baik, maka bisa diubah
menjadi terpidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun," ucap
Eddy dalam keterangannya lewat video, Rabu (15/2).
"Tapi
kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu
dilakukan," sambungnya.
Dia mengatakan
penerapan KUHP yang baru diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo karena ada beberapa
proses hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan peninjauan kembali dapat
dilakukan lebih dari satu kali dan tidak ada batasan.
Oleh karena
itu, Ferdy Sambo tidak bisa langsung dieksekusi mati usai hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis.
Sementara itu,
KUHP akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.
Apabila proses
hukum Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga 2026, maka
penerapan hukum mengikuti aturan KUHP terbaru.
"Vonis
Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih
berlaku," kata dia.
"Sampai
KUHP itu berlaku maka berdasarkan pasal 3 KUHP Nasional terperiksa, terlapor,
tersangka, terdakwa, terpidana harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan
karena terjadi perubahan perundang-undangan. Artinya kalau ini sampai dengan
2026, maka yang menguntungkan adalah KUHP Nasional masa percobaan 10
tahun," kata Eddy.
Setelah itu,
Ferdy Sambo menjalani masa percobaan berdasarkan KUHP yang baru. Jika selama 10
tahun masa percobaan ia berkelakuan baik di tahanan, maka hukuman mati bisa
diubah.
Majelis hakim
PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam
kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan dalam
persidangan Senin (13/2) lalu.
"Menjatuhkan
hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman
Santoso saat membacakan amar putusan.
Sambo dinilai
terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal
33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini
lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo
dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.[SB]