Suporter PSIS
Semarang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di luar stadion Jatidiri
dalam derbi Jawa Tengah saat melawan Persis Solo. Apakah kena sanksi?
Dalam kerusuhan
ini, suporter PSIS Semarang sampai dipukul mundur oleh aparat keamanan dengan
menggunakan gas air mata.
Bahkan
pertandingan PSIS Semarang vs Persis Solo sempat terhenti karena diduga ada gas
air mata yang masuk ke dalam stadion.
Lalu apakah
PSIS Semarang terkena sanksi atau hukuman lantaran kerusuhan terjadi di luar
stadion?
Hingga saat ini
komite disiplin PSSI belum mengumumkan soal sanksi yang diberikan kepada
manajemen PSIS Semarang.
Namun jika
merujuk pada Kode Disiplin PSSI 2018 maka PSIS Semarang bisa terkena sanksi
cukup berat meski kerusuhan terjadi di luar stadion.
Hal ini bisa
dilihat dalam Pasal 68 Kode Displin PSSI soal Tanggung jawab dalam pelaksana
pertandingan.
Dalam pasal ini
sanksi diberikan meski kerusuhan di luar stadion.
Berikut isi
pasal tersebut sebagaimana dikutip suaradenpasar dari aturan Kode Disiplin
PSSI:
Badan-badan
yang menyelenggarakan pertandingan bertanggungjawab dan wajib
untuk melakukan
tindakan dan upaya :
a.
Memperhitungkan dan mengantisipasi tingkat bahaya yang akan terjadi dalam
pertandingan
tersebut dan memberitahukannya kepada PSSI setiap hal yang
memiliki resiko
tinggi terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban
pertandingan
yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan tim, kenyamanan
perangkat
pertandingan, penonton dan kelancaran pertandingan di dalam stadion
atau di luar
dan sekitar stadion, baik sebelum pertandingan, pada saat
pertandingan
berlangsung, dan saat segera setelah pertandingan selesai.
Kemudian
dilanjutkan dengan pasal 69 sbb:
Pasal 69
Kegagalan
menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan
1. Setiap badan
yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung
jawab dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI
diberikan
sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).
2. Bagi
pelanggaran yang serius terhadap Pasal 68 atau pengulangan
pelanggaran,
Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat
memberikan
sanksi tambahan berupa sanksi penutupan seluruh stadion atau
sebagian
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pertandingan.
Berdasarkan
pertimbangan yang sama, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI
dapat
memberikan larangan memasuki stadion bagi suporter dan/atau
pendukung klub
atau badan terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) pertandingan.
3. Komite
Disiplin PSSI diberi haknya berdasarkan Kode Disiplin PSSI untuk
memberikan
sanksi tertentu dengan alasan keamanan untuk mencegah
kerusuhan,yakni
sanksi bermain di tempat netral dan sanksi larangan bermain di
stadion
tertentu.
Sesuai dengan
Pasal 7 ayat (2) Kode Disiplin PSSI ini, hal ini
dapat dilakukan
sekalipun belum terbukti adanya pelanggaran disiplin atas
aturan
disiplin.
Pasal 70
Tanggung jawab
terhadap tingkah laku buruk penonton
1. Tingkah laku
buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran
disiplin.
Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada;
kekerasan
kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang
mengandung api
atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api,
petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya).[SB]