Kementerian
PUPR mengendus 'ketamakan' pengembang dalam kasus mangkraknya pembangunan
Meikarta. Hal ini lantaran pengembang tak bisa menepati janji kepada konsumen
sesuai kesepakatan.
Direktur
Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menilai kasus mangkrak
tersebut disebabkan oleh pengembang yang menawarkan hunian tanpa perhitungan
matang terkait pembiayaan.
"Latar
belakang dari perilaku pengembang disebabkan ambisi ingin membangun dan menjual
apartemen dengan keuntungan besar, sementara ada keterbatasan finansial pada
sisi pengembang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (19/2).
Kondisi ini pun
membuat Iwan prihatin kepada konsumen. Sebab, pengembang sudah menerima uang
dari konsumen dalam bentuk tanda jadi, uang muka, bahkan angsuran kredit
pemilikan apartemen (KPA) atau cash keras bertahap.
Di sisi lain,
Iwan juga menyayangkan tindakan konsumen yang tidak teliti sebelum membeli
hunian. Dalam hal ini, konsumen tergiur dengan harga yang penawaran yang lebih
murah sehingga ada beberapa hal yang luput, misalnya legalitas tanah yang belum
jelas.
Iwan lantas
merinci enam hal yang akan dan sudah dilakukan Kementerian PUPR dalam
menghadapi kasus apartemen mangkrak seperti Meikarta. Pertama, pihaknya mengaku
sudah mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan sosialisasi, bimbingan
teknis, dan bantuan teknis.
Kedua,
mendorong pembentukan kelompok-kelompok kerja dan Forum Perumahan dan Kawasan
Permukiman (PKP) di berbagai daerah. Iwan berharap langkah ini bisa membuat
kebijakan, pengawasan, serta pembangunan apartemen termonitor.
"Bagi
masyarakat yang dirugikan, kami menyarankan untuk mengadukan ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang terdapat di berbagai provinsi dan
kabupaten/kota atau melaporkannya ke aparat penegak hukum, yakni polda atau
kejaksaan negeri," jelas Iwan soal langkah ketiga Kementerian PUPR.
Keempat, Iwan
menegaskan pihaknya bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberi masukan atau
pandangan independen atas kasus yang dihadapi korban yang mengadu ke BPSK
hingga penegak hukum.
Kelima, PUPR
menyebut terus melengkapi pelaksanaan UU atau PP dengan Peraturan Menteri PUPR
dan berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri
hingga Kementerian Perdagangan.
Iwan menegaskan
hal tersebut ditempuh sebagai langkah penyempurnaan berbagai instrumen
pengaturan. Dalam pelaksanaannya, ia mengklaim berkomunikasi dan berkoordinasi
dengan pemda, khususnya dinas PKP di provinsi dan kabupaten/kota.
Keenam, Iwan
menyebut PUPR bisa ditugaskan untuk memastikan pembangunan sampai serah terima
unit pada 2027. Hal ini dilakukan untuk kasus Meikarta yang sudah melalui
proses pengadilan niaga dan keputusan berupa homologasi, di mana serah terima
unit akan dilakukan bertahap sampai 2027.
"Namun, PUPR perlu dibantu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan ketersediaan pembiayaan perumahan untuk penyelesaian pembangunan apartemen di Meikarta," tandas Iwan.[SB]