Presiden Jokowi
resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Pembubaran
tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran
Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Dalam PP yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2023 itu,
pembubaran Merpati Airline tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2022/ PN.
Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
"Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati
Nusantara' menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan
pailit," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip pada Rabu
(22/2).
Selanjutnya,
pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN. Lalu, peraturan
perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Kemudian,
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Adapun
penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan
paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Semua kekayaan
sisa hasil likuidasi Merpati Airlines disetorkan ke kas negara.[SB]