Kuasa hukum
mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai keterangan
saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2) menguntungkan kliennya.
"Belum ada
yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu berasal dari Bukitinggi dan
atas pemerintah Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas,"ujar Hotman saat
ditemui usai persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (20/2).
"Dua
keterangan saksi hari ini juga menguntungkan. Karena dia tidak tahu itu (sabu)
dari Teddy Minahasa, perintah dari Teddy Minahasa. Bahkan, dia juga tidak tahu
Linda," sambung dia.
Dua saksi yang
dimaksud ialah mantan anggota Polsek Muara Baru Janto Situmorang dan Muhammad
Nasir. Sedangkan Teddy duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.
Selain itu,
Hotman menyebut terdapat keanehan dalam penyidikan kasus kliennya, salah
satunya soal berita acara pemeriksaan (BAP) empat polisi dari Bukittinggi, yang
tidak ditanyakan perihal perintah Teddy menukarkan sabu dengan tawas.
Padahal,
menurut Hotman, hal itu merupakan roh dalam perkara ini. Sebab, Teddy didakwa
memerintahkan penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.
Singgung
kehadiran jaksa kasus Sambo
Lebih lanjut,
Hotman turut mengomentari kehadiran para jaksa dari Kejaksaan Agung dalam
persidangan kali ini. Beberapa di antaranya, kata Hotman, adalah jaksa yang
menangani kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selain itu, ia
juga menyinggung belum dilakukannya pemeriksaan laboratorium yang menyatakan
sabu yang dijual mantan Kapolsek Kali Baru Kasrantodi Jakarta sama dengan sabu
yang ada di Bukittinggi.
Tak hanya itu,
menurut Hotman, juga tak ada bukti sama sekali bahwa Teddy meminta agar sabu
ditukar dengan tawas.
"Mungkin
itu melihat begitu banyak kelemahan-kelemahan kasus ini, maka tiba-tiba mungkin
pimpinan Kejaksaan Agung ini sudah waktunya, apalagi lawannya Hotman Paris
terlalu berat gitu lho argumentasinya. Maka diperintahkanlah banyak jaksa
senior tadi, termasuk jaksa yang menangani perkara Sambo," jelas Hotman.
Hotman menyebut
hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku di Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Namun menurut dia, kehadiran para jaksa dari Kejaksaan Agung
menjadi sebuah pertanda.
"Ini kan
menjadi suatu pertanda bahwa, kalau mereka sudah merasa kuat, ngapain
ditambahkan jaksa begitu banyak? Bahkan dari Kejaksaan Agung lagi," kata
dia.
"Jadi 19
orang sebagian besar Kejagung. Jadi pertandingan makin seru," imbuh dia.
Diberitakan
sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil
sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Selain Teddy,
AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda
Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam
kasus ini.
Menurut jaksa,
kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap
peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Saat itu, Dody
menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy
Minahasa yang ketika itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy
memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy
juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.[SB]