Kasus dugaan suap di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani telah masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Dalam persidangan itu diwarnai pengakuan dari salah satu perwira menengah Polri Kombes Joko Sumarno. Di hadapan majelis hakim, Joko mengaku telah memberikan uang sebesar Rp1560 juta ketitar satu bulan setelah kelulusan putrinya yang berinisial SNA, dari Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya kasih ke Pak Karomani di rumahnya (Karomani), Yang Mulia," kata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/2/2023).
Joko mengaku, uang Rp150 juta itu ia berikan sebagai uang sumbangan di luar uang resmi dalam penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.
Ternyata uang tersebut adalah atas permintaan Karomani. Joko juga mengaku, uang itu diminta oleh Karomani sebagai infak pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) jika nanti putrinya diluluskan.
"Saya serahkan ke rumah beliau (Karomani,-Red) di Jalan H Komarudin Nomor 8, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," katanya.
Di hadapan majelis hakim, Joko juga mengaku kalau uang Rp150 juta yang ia berikan kepada Karomani adalah uang tabungannya selama ini.
Lantas siapakah Kombes Joko Sumarno yang telah memberikan uang Rp150 juta kepada karomani?
Profil Kombes Joko Sumarno
Kombes Pol Joko Sumarni adalah perwira menengah Polri. Saat ini ia menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri. Ia diberikan Amanah untuk memegang jabatan itu sejak 17 Juni 2021, di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum menjabat debagai Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri, Kombes Pol Joko Sumarno pernah bertugas di Polda Banten dan menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Banten.
Ia memegang jabatan itu sejak November 2020, dimana ketika itu ia dimutasi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kombes Pol Joko Sumarno ternyata juga memiliki keterkaitan dengan provinsi Lampung, tempat anaknya menempuh Pendidikan di Universitas Lampung.
Sebab, sebelum bertugas di Polda Banten, ia sempat menjabat sebagai Kabid TIK Polda Lampung dan Wadir Pamobvit dan Kabag Bin Ops Biro SDM. Sebelumnya, Kombes Joko juga pernah menjabat sebagai Kapolres Janeponto, Polda Sulawesi Selatan.
Harta kekayaan Kombes Joko Sumarno
Sebagai salah satu pejabat negara, Kombes Joko Sumarno wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mengintip laman eLHKPN KPK, diketahui bahwa Joko terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 12 Maret 2021, ketika ia menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Banten.
Dalam LHKPN itu, tercatat total harta kekayaan Joko mencapai Rp1,6 miliar, diantaranya terdiri dari rumah di Lampung, dua unit kendaraan bermotor dan harta lainnya.
Berikut adalah rincian harta kekayaan yang dimiliki Kombes Pol Joko Sumarno:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 1.150.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
1. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
2. MOBIL, TOYOTA VOXY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.750.031
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.606.750.031
G. HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.606.750.031[SB]