Komisi III DPR secara resmi mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan revisi
itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD,
Rabu (14/2).
"RUU ini
merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
MK," ucap anggota Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat.
Habib
mengatakan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK kini sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.
Selain itu,
usulan revisi juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan
MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.
"Dalam
perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 ... sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
kehidupan ketatanegaraan," kata Habib
Dalam paparannya,
Habib mengusulkan empat poin perubahan dalam UU MK. Masing-masing yakni, syarat
batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur
keanggotaan majelis kehormatan MK, Dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai
masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.
Mahfud yang
hadir dalam rapat itu mengaku pemerintah telah menyetujui usulan revisi UU
tersebut. Persetujuan itu disepakati setelah pihaknya mengaku sempat berdebat
alot.
Pihaknya juga
telah mengundang sejumlah ahli untuk meminta pandangan soal usulan revisi UU
MK. Sebagai alternatif, Mahfud menyebut pemerintah akan menyusun daftar
inventarisir masalah (DIM) atas usulan perubahan UU.
"Artinya
pemerintah menyetujui usul ini untuk dibahas," kata Mahfud yang juga
dikenal sebagai eks hakim konstitusi tersebut.[SB]