Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menyelidiki harta dan kekayaan pejabat pajak yang anaknya terlibat penganiayaan petinggi GP Ansor. Pemeriksaan terutama difokuskan pada harta yang belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (22/2) kemarin.
Nama seorang pejabat pajak terseret dalam kasus penganiayaan seorang anak petinggi GP Anshor. Santer beredar di media sosial, nama pejabat pajak tersebut adalah Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II.
"Terinfo (Rafael) demikian," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi nama Rafael oleh CNNIndonesia.com, Rabu (22/2).
Ia terseret karena pelaku penganiayaan merupakan anaknya, Mario Dandy Satrio. Selain kasus penganiayaan, masyarakat juga menyorot gaya hidup dan jumlah harta kekayaan dari keluarga Rafael.
Maklum, saat menganiaya korban, Mario mengendarai Rubicon. Di media sosial, Mario juga sering memamerkan gaya hidup mewahnya.
Tak hanya itu, berdasarkan LHKPN, ayahnya diketahui memiliki harta kekayaan Rp56 miliar. Namun, Rubicon tersebut ternyata belum dilaporkan di LHKPN.
Suryo mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh jajarannya termasuk keluarga Rafael tersebut.
Menurutnya, gaya hidup mewah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan menimbulkan reputasi buruk negatif kepada seluruh jajaran DJP yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," tegasnya.
Suryo memastikan selama ini Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan pelanggaran integritas melalui pemeriksaan LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk harta pribadi.[SB]