Anggota Provos
Polsek Jatinegara Bripka Madih mengungkapkan alasan di balik pengunduran
dirinya dari satuan Polri. Madih mengaku kecewa lantaran laporan kasus
penyerobotan tanah yang dibuat ibunya pada 2011 silam tidak kunjung menemukan
titik terang hingga kini.
Atas dasar
kekecewaan itu, ia mengajukan surat pengunduran diri sejak beberapa bulan yang
lalu.
"Kekecewaan
itu kan udah lama 12 tahun, kurang lebih 3 atau 5 bulan lalu dengan dasar di
situ ane tulis kecewa dengan penanganan masalah," kata Madih kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).
Madih mengaku
selama 12 tahun kasus ini mandeg dan dirinya terpaksa menunggu sekian lama guna
membuat kasus dugaan penyerobotan tanah ini menjadi terang.
"Kemana
aja keliling, melanglangbuana, ya pokoknya kecewa," ujarnya.
Madih menyebut
proses pengunduran dirinya itu kini masih dalam proses, dan dirinya pun juga
diminta oleh atasannya, Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono agar
mengurungkan niatnya untuk mundur. Ia menuturkan Budi saat ini tengah
menjalankan ibadah umrah dan baru akan memberi jawaban kala ia kembali ke tanah
air.
"Benar mau
mengundurkan diri? Tapi jangan dijawab, kalau saat ini dijawab pasti nanti
tanpa pemikiran karena kondisi begini, tapi jawab nanti setelah saya umroh
nanti akan saya doakan supaya urusan kamu Dih, sukses," kata dia menirukan
Budi.
Budi juga diklaim
menyampaikan dukungannya terhadap Madih agar terus semangat dalam menghadapi
kasus ini.
"Berapa
hari lalu ane ketemu dengan Jakarta Timur 1 Kombes Budi Sartono terus, beliau
nyampein kepada kita intinya support 'semangat Dih ya, semangat, semangat' terus
diajak ke ruangan Kapolsek," tegasnya.
Lantas polisi
berpangkat Bripka itu menegaskan dalam kasus ini dirinya sama sekali tidak
berniat mencoreng nama baik Polri. Ia mengaku masih mencintai institusi
tempatnya bekerja itu.
"Sedikitpun
tidak ada indikasi si Madih ini menjelekkan, mencemari apapun tujuannya, enggak
baiklah ke institusi Polri, ane masih cinta, masih sayang," tegas Madih.
Menanggapi
pengunduran diri Madih, kakak Madih, Jum berharap agar adiknya itu tidak jadi
keluar dari korps bhayangkara.
"Saya sih
kalau bisa, kalau menurut saya sih enggak usah," ucap Jum.
Kasus ini
bermula kala Madih mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa
lahan milik orang tuanya. Menurutnya, tanah milik orang tuanya dibeli dengan
cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang
tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
Saat diminta
mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah
purnatugas, meminta 'uang pelicin'. Kata Madih, TG meminta kepada dia uang Rp
100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.[sb]