Polda Metro
Jaya kembali angkat bicara terkait komentar anggota Provos Polsek Jatinegara,
Bripka Madih. Kali ini, giliran Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki
Haryadi.
Hengki
menuturkan, perkara penyerobotan yang digaungkan oleh Bripka Madih, terjadi
sekitar 2011 lalu. Saat itu, lanjut Hengki, perkara ini sudah ditindaklanjuti
dengan memeriksa 16 orang saksi.
“Ini kami harus
tekankan, kita waktu itu penyidik sudah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli,
dengan membawa bukti dan lain sebagainya,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya,
Minggu (5/2/2023).
Hengki juga
menilai Bripka Madih terlalu berlebihan dalam menyampaikan jumlah tanah yang
diklaimnya yakni mencapai 3.600 meter persegi, padahal tanah keluarga Madih
hanya berjumlah 1.600 meter persegi.
Hal itu
lantaran tanah tersebut sudah dijual oleh pihak keluarga.
“Pak Madih
menyampaikan, bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 m², padahal LP pada
tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 m² dan itu sesuai dengan BAP
daripada korban pada hal ini pelapornya adalah ibu Halimah orang tua pak Madih.
Kakak-kakak pak Madih itu juga di BAP menyampaikan yang kami masalahkan 1.600
meter,” katanya.
Meski demikian,
lanjut Hengky, Madih juga belum mengakui jumlah tersebut. Ia kekeh jika luas
tanah milik keluarganya seluas 3.600 meter persegi lantaran belum pernah ada
yang menjualnya.
“Pak Madih
menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil
musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali, padahal
dalam laporan 2011 itu saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih
itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu,” ungkapnya.
Penjualan yang
sudah pernah dilakukan oleh pihak keluarga nantinya, kata Hengki, bakal kembali
dihitung. Agar semua berbica menggunakan data, bukan hanya sekedar
katanya-katanya.
“Nanti yang berkompeten akan menjawab ini
semua by data, bukan katanya-katanya, by data,” tegas Hengki.
Sepanjang kurun
waktu 1979-1992, ada 10 akte jual beli yang ada di data Polda Metro Jaya yang
dicap jempol oleh Almarhum orang tua Bripka Madih, Tongek.
“Kalau dari
data kami, kami temukan 10 AJB yang dijual oleh langsung orangtuanya pak Madih
atas nama Alm Tongek dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai
kurun waktu 1979-1992,” jelasnya.
Selain AJB,
Hengki juga mengatakan, ada surat hibah yang diberikan almarhum orang tua
Bripka Madih ke warga atas nama Boneng.
Dalam surat
hibah tanah itu, Hengki melanjutkan, ada juga tanda tangan Bripka Madih, dan ia
sendiri yang menyerahkan surat tersebut. Namun saat pertemuan, Bripka Madih
kembali menyangkalnya.
“Apakah
tandatangannya pak Bripka Mahdi ini palsu yang ada di Polda, nanti kita pake
laboratorium forensik. Jadi kesimpulannya ini ada beberapa ketidakkonsistenan
daripada pernyataan pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan,”
tutupnya.[sb]