Sebanyak 13.885
pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu telah dikonfirmasi Menteri
Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk
tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87
persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,"
ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
Dari jumlah
itu, hampir 50 persen pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor
atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta
kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
Pegawai yang
sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu
sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
Hal itu
diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses CNNIndonesia.com pada Kamis
(23/2) pukul 13.05. Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan
suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang
penarikan data dilakukan per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.
Dari yang sudah
melapor, di laman itu tercantum yang pelaporan yang belum lengkap 33 orang,
antrean 3.147 orang, dan lengkap 9.172 orang.
Berdasarkan
catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen
Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.
Untuk Pelaporan
LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak
yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen
yang melapor.
Sementara itu,
Sri Mulyani mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor
LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen.
Adapun pada
2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan
Januari-Maret 2022 namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen
Surat Kuasa.
Sanksi bagi PNS
tak lapor harta kekayaan
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Jika tidak memenuhi kewajiban itu, maka PNS bisa dijatuhi
hukuman ringan sampai berat.
Ketentuan itu
diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
"PNS wajib
melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.
Adapun jenis
sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya
diatur dalam Pasal 8. Pada ayat 1 dijelaskan ada tiga tingkat hukuman, yakni
hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Adapun jenis
sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga
pemberhentian jabatan.[SB]