omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan AKBP Bambang Kayun usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM.
Perwira menengah (pamen) Polri itu terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol pada pukul 16.40, Selasa (3/1).
Rencananya, sore ini KPK bakal menjelaskan kepada publik konstruksi kasus korupsi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. AKBP Bambang akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Bambang Kayun merupakan anggota kepolisian pada Divisi Hukum Mabes Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.
Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
"Diduga Tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.
Sejauh ini, KPK telah melakukan pemetaan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. KPK mengendus pihak penyuap AKBP Bambang Kayun kini tengah berada di luar negeri.
Sejumlah saksi dan barang bukti saat ini sedang diperiksa penyidik. Orang yang diduga sebagai penyuap Bambang Kayun ini juga akan diperiksa.[SB]