Orang boleh pandai bersilat lidah. Namun, jika dihadapkan dengan keadaan tertentu, terkadang mulut terdiam seribu bahasa. Bahkan, kata-kata yang tidak masuk akal bisa saja terucap. Kondisi itu yang dialami Muhammad Fahim Mawardi, tersangka kasus asusila yang disangka mencabuli empat santriwati oleh polisi.
Fahim merupakan Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Dia sempat menyampaikan ungkapan tak masuk akal. Yakni, apabila terbukti melakukan pencabulan, dirinya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta. Hal itu mengingatkan pada nama Anas Urbaningrum, petinggi partai politik yang sempat bersilat lidah. Anas sempat menyampaikan kata-kata yang tidak masuk akal. Yaitu, satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
Psikologis Fahim saat tersandung kasus pencabulan bisa jadi kondisinya sama dengan kondisi Anas saat tersandung kasus korupsi Hambalang. Kasusnya memang berbeda, tetapi ungkapan yang tidak mungkin dilakukan di negeri hukum ini serupa. Keduanya menyatakan sikap yang tidak masuk akal. Sekalipun Anas terbukti melakukan korupsi, dia tidak dihukum gantung di Monas. Demikian dengan Fahim, apabila nanti terbukti melakukan cabul, dia juga tidak akan dihukum jalan jongkok Jember-Jakarta.
Dalam rilis yang disampaikan polisi, kemarin, Fahim dinyatakan melakukan pencabulan terhadap empat santriwati. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat 1, ayat 2 Juncto Pasal 76E tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bukan jalan jongkok, melainkan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, Fahim melancarkan pencabulan di dalam studio tempat membuat konten Youtube. “Modusnya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery.
Kepada wartawan, Hery tidak membeber bentuk pencabulan yang dilakukan Fahim. Bahkan, inisial para korban juga tidak disampaikan ke publik. Termasuk kapan terjadinya pencabulan, berapa kali terjadi, dan hal lain yang berkaitan dengan kasus itu tidak dijelaskan secara detail. “Korban ada empat, untuk nama-namanya tidak kami sebutkan,” tegasnya.
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, menurutnya polisi juga telah melibatkan para ahli. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember dari sisi agama. Sebab, ada temuan pernikahan yang dilakukan oleh Fahim dengan cara sepihak. Dan itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
“Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami telah menetapkan FM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga sudah diminta pertimbangan dengan ahli agama MUI,” terangnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memintakan visum, serta ada barang bukti berupa elektronik yang disita di ponpes. Mulai dari ponsel milik tersangka dan sejumlah CCTV ponpes. “Sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidananya, yakni CCTV, HP, dan laptop,” bebernya. Kasus ini pun terus ditangani polisi, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di meja hijau.
Penting diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Fahim terbongkar setelah istrinya berinisial HA melapor ke polisi. Sebelumnya, polisi belum menjelentrehkan kasus ini ke publik meski Fahim ditetapkan tersangka. Namun, rilis yang disampaikan polisi, kemarin, semakin memperjelas duduk perkara kasus asusila tersebut.[SB]