Permohonan untuk tidak didakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), disampaikan Kuat Maruf.
Ia meminta hakim mempertimbangkan hal tersebut dengan mengklaim diri sebagai orang yang bodoh. Seperti yang disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP (Berita Acara Perkara) dari Richard Eliezer (terdakwa sekaligus justice collaborator dalam kasus ini)," ujar Kuat.
Sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Di mana dirinya dianggap terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun demikian, Kuat tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya. Walaupun ia mengaku tidak tahu salahnya apa. Pun tidak mengerti kenapa dirinya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," katanya.
"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," tandasnya seraya berharap.[SB]