Pengusaha restoran cepat saji di California seperti Chipotle, Starbucks, Chick-fil-A, McDonald's, In-N-Out Burger, dan pemilik KFC Yum! menolak Undang-Undang (UU) FAST yang menaikkan upah minimum pekerja hingga US$22 atau sekitar Rp328,8 ribu per jam.
Melansir CNN Business, Kamis (26/1), para pengusaha itu membentuk koalisi dan masing-masing rela menyumbang US$1 juta untuk menentang UU tersebut. UU FAST ditandatangani tahun lalu oleh Gubernur California Gavin Newsom dan akan mulai berlaku pada 1 Januari.
Berbagai elemen pengusaha restoran hingga warung makan sederhana telah menandatangani petisi menolak UU FAST.
Dalam UU FAST, dewan dapat menaikkan upah minimum industri makanan cepat saji setinggi US$22 per jam. Kemudian, upah minimum itu akan naik setiap tahun berdasarkan inflasi.
Selain menaikkan upah minimum, UU tersebut juga mengesahkan pembentukan Dewan Makanan Cepat Saji beranggotakan 10 orang yang terdiri dari perwakilan tenaga kerja, pemberi kerja, dan pemerintah untuk mengawasi standar bagi pekerja di industri makanan cepat saji negara bagian.
Presiden McDonald's AS Joe Erlinger mengecam UU tersebut dan mengatakan produk hukum itu terlalu menguntungkan serikat pekerja.
Sementara itu, Serikat Karyawan Layanan Internasional mendukung UU FAST dan melihatnya sebagai terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Mereka mengatakan industri makanan cepat saji California memiliki lebih dari 550 ribu pekerja. Hampir 80 persennya adalah orang kulit berwarna dan sekitar 65 persen adalah wanita.
Menurut serikat pekerja, jika UU itu berhasil diterapkan di California, efeknya akan meluas ke berbagai daerah lain. Dengan begitu, wilayah lain pun akan menjadi ramah bagi pekerja.[SB]