Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri kebenaran video viral di media sosial yang berisi narasi hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Juru Bicara KY Miko Ginting menyatakan pihaknya telah menerima video tersebut.
"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," ujar Miko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).
Ada dua video yang beredar. Dalam kedua video yang beredar itu, Wahyu tampak duduk di sebuah sofa dan bercakap-cakap di telepon. Kemudian, setelah mematikan telepon, ia menanggapi wanita yang diduga merekam video tersebut.
Pada salah satu video, Wahyu dinarasikan tengah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto lewat ponsel. Ia menjanjikan Sambo akan divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara dalam video kedua, disebutkan Wahyu sedang curhat soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Wahyu disebut akan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Sambo.
Dalam video itu ditulis bahwa Wahyu tak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Miko menjelaskan KY belum berkoordinasi dengan polisi dalam proses penelusuran video itu. Menurutnya, polisi punya kewenangan tersendiri.
"Belum sejauh itu. KY masih akan telusuri kebenaran video itu dan caption-nya. Video dan caption (keterangan video) adalah dua hal yang berbeda. Pihak kepolisian tentu punya domain sendiri dan akan menindaklanjuti dalam koridor kewenangannya," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang punya informasi soal video tersebut agar melapor ke KY.[SB]