Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Tahu Perselingkuhan Brigadir J dan Putri

Januari 16, 2023 Last Updated 2023-01-16T08:23:48Z


Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli lalu.


Hal ini disampaikan oleh jaksa saat memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).


Dari fakta hukum yang dibacakan jaksa disebut bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi.


Perselingkuhan juga disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Lab kriminalistik Poligraf tanggal 9 Sept 2022


Jaksa mengungkapkan bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang. Peristiwa ini kemudian berujung pada keributan antara Kuat dan Brigadir J.


"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," tutur jaksa.


"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang berada di sekitar Masjid Alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," tambahnya.


Dalam perkara ini, Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).


Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.


Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.


Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi,dan belum pernah dipidana.[SB]

×