Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut resmi diundangkan pada Jumat (30/12), di mana Perppu ini menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sejumlah kalangan lantas mengritik langkah Jokowi, salah satunya Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti. Menurut Bivitri, Perppu yang dikeluarkan Jokowi adalah langkah culas dalam kehidupan berdemokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar pun sempat meminta pemerintah membuka akses agar publik bisa mengetahui isi Perppu itu.
Salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja tersebut kini telah terbit. Perppu tersebut berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.
Berikut salinan isi lengkap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.[sb]