Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo hamil di luar nikah. Mereka ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.
"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi, Kamis (12/1/2023).
Dia mengaku terkejut atas temuan tersebut. Dirinya memastikan fenomena ini akan menjadi atensi pihaknya.
Atas temuan tersebut, menurut Supriyadi, pihaknya akan mengintensifkan pembinaan terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan. Program akan melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya.
"Cukup mengejutkan bagi kami di antaranya yang mengajukan dispensasi sudah hamil. Kami sudah dapat data resmi dari pengadilan agama. Ini jadi atensi kita," ujar dia.
Sebelumnya, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil. Temuan terungkap setelah para siswi ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan. Bahkan pada pekan pertama 2023, pihaknya menerima tujuh permohonan dispensasi.
"Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan," katanya.
Secara terperinci, sebanyak 191 pemohon mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Ponorogo pada 2022. Sementara setahun sebelumnya, pada 2021, jumlahnya mencapai 266 pemohon.[SB]