Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buruh Tolak Keras Dalih Pengusaha soal Outsourcing: Perbudakan Modern

Januari 04, 2023 Last Updated 2023-01-04T11:28:55Z


Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya menentang keras tenaga alih daya alias outsourcing. Menurutnya, konsep kerja tersebut adalah wujud perbudakan modern. Padahal, pekerja adalah manusia, bukan robot.

"Sebagai Presiden Partai Buruh yang kebetulan sudah 3 periode, isu outsourcing atau dalam bahasa lainnya kami menyebut precarious work atau sebagian di internasional menyebut casual work, itu memang ditentang karena ini adalah modern slavery (perbudakan modern)," katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/1).


Iqbal menjelaskan konsep outsourcing merugikan buruh karena bekerja kepada perusahaan melalui perantara agen. Salah satu petaka datang ketika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iqbal mengatakan buruh akan ditolak kedua pihak, baik perusahaan maupun agen, saat menuntut hak mendapatkan pesangon.


Menurutnya, narasi-narasi yang dibangun pemilik modal atau pengusaha bahwa outsourcing dipilih bukan karena ingin mendapatkan pekerja murah, melainkan pekerja produktif dan bisa cepat diganti, adalah kekeliruan.


Ia juga menyinggung istilah easy hiring easy firing yang sering digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya hal tersebut sama maknanya dengan outsourcing.


"Tapi dia (pengusaha) lupa bahwa pekerja itu manusia, bukan robot. Dia (pekerja) juga ingin masa depan, harus dilindungi. Bagaimana Anda bisa melindungi kalau bekerja di satu perusahaan, tapi gak punya hubungan kerja dengan perusahaan itu, yang ada hanya agen outsourcing. Nah, agen outsourcing hanya menerima fee. Apa bedanya dengan perbudakan?" pungkasnya.


Melihat hal itu, Presiden Partai Buruh tersebut tegas menyampaikan bahwa Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengujung 2022 menyimpan kekeliruan.


Padahal, Iqbal mengaku Partai Buruh sudah melakukan diskusi dan kesepahaman bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, lalu menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk 9 poin utama.


Salah satu poin yang disampaikan adalah soal outsourcing alias tenaga ahli daya.


"Di dalam UU Ciptaker outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, kemudian juga berlaku seumur hidup. Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, nampaknya si pembuat perppu ingin mencoba mengubah untuk membatasi, tapi jadi makin membingungkan, bahkan merugikan buruh," jelas Iqbal.


Perppu Ciptaker tetap tidak mengatur batasan jenis pekerjaan outsourcing, sama seperti Omnibus Law sebelumnya yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Ketentuan soal outsourcing diatur dalam pasal 64 Perppu Ciptaker.


Pada pasal 64 ayat 3 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).


Aturan ini berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana batasan pekerjaan outsourcing diikat produk hukum setingkat UU, bukan PP.


"Di UU Nomor 13 Tahun 2003 hanya dibolehkan 5 jenis pekerjaan saja yang outsourcing, yakni catering, security, driver, cleaning service, dan jasa penunjang perminyakan. Di dalam perppu, pemerintah yang menentukan, tanpa pembatasan. Ini lebih membingungkan, menimbulkan ketidakpastian hukum. Partai Buruh menolak, pasal outsourcing harus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003," tegasnya.


Iqbal menekankan dua poin utama yang harus diperhatikan terkait pengaturan outsourcing. Pertama, tenaga alih daya tidak boleh untuk kegiatan pokok. Kedua, kegiatan penunjang yang boleh menggunakan tenaga outsourcing dibatasi hanya 5 jenis saja, sesuai yang tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.[SB]
×