Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buntut Kecelakaan Selvi, Kompol D Dinyatakan Langgar Etik Terkait Zina

Januari 31, 2023 Last Updated 2023-01-31T04:52:15Z


Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri usai terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni.


Kompol D adalah anggota polisi yang diklaim oleh Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi, sebagai suaminya. Nur turut menyebut mobil Audi A6 yang ditumpanginya masuk ke dalam iring-iringan pejabat polisi di Cianjur atas persetujuan suaminya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kompol D dinyatakan terbukti melanggar kode etik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.


"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (31/1).


Trunoyudo menyebut proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.


Trunoyudo menyampaikan untuk saat ini Kompol D telah ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari di Polda Metro Jaya.


Sebelumnya, juga terungkap fakta ternyata Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Keduanya disebut telah menjalin hubungan sejak April tahun lalu.


"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap Trunoyudo.


Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.


Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.


Sugeng juga telah ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pascapenyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.[SB]

×