Demi menjaga kewibawaan lembaga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengklarifikasi pernyataan anggotanya yang mengandung muatan menghalang-halangi hak rakyat dalam mengakses informasi mengenai profil dan gagasan partai dan kandidat calon presiden (capres) yang diusung.
Pernyataan yang perlu diklarifikasi adalah pernyataan yang disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi yang menganggap safari politik Anies Baswedan bersama Partai Nasdem kurang etis dan terkesan mencuri start kampanye.
Pernyataan Puadi itu mendapatkan tanggapan kritis dari Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) yang merupakan organisasi kemasyarakatan yang kerap menyuarakan pentingnya membangun blok perubahan dalam Pemilu 2024.
Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati mengatakan, aktifitas kampanye dan berbagai bentuk komunikasi antara kandidat dan partai politik seharusnya dilihat dari perspektif kepentingan rakyat.
"Rambu-rambu regulasi dan kode etik yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bertujuan melindungi hak rakyat dalam mendapatkan informasi yang mendalam mengenai kandidat dan partai," ujar Jati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/12).
Dalam memilih pemimpin kata Jati, rakyat membutuhkan pengetahuan yang utuh, bukan hanya menyangkut personalitas, melainkan juga gagasan atau pemikiran yang dimilikinya. Khususnya, gagasan mengenai cara memperbaiki perikehidupan rakyat.
"Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai gagasan kandidat, diperlukan waktu yang cukup. Sangat tidak adil jika hak rakyat untuk tahu dibatasi pada masa kampanye saja," katanya.
Selain itu kata Jati, setiap upaya kandidat atau partai politik untuk menyampaikan gagasan kepada rakyat mestinya tidak serta merta dilabeli sebagai kampanye. Justru, kesediaan partai dan kandidat melonggarkan waktu untuk berdialog dan berinteraksi dengan rakyat semestinya diapresiasi sebagai sikap yang berpihak pada kepentingan rakyat.
"Penyelenggara pemilu seharusnya memberikan penghargaan kepada Partai Nasdem dan Anies Baswedan. Langkah mereka memungkinkan rakyat mengenal lebih jauh tentang siapa partai dan kandidat yang akan dicalonkan," terang Jati.
Dengan demikian kata Jati, Bawaslu perlu menjaga kewibawaan lembaga dengan mengklarifikasi pernyataan anggotanya. Sebab, pernyataan tersebut mengandung pikiran untuk menghalang-halangi hak rakyat dalam mengakses informasi mengenai profil dan gagasan partai dan kandidat capres yang diusung.
"Disadari atau tidak, pernyataan itu mengandung sikap anti demokrasi dan tidak adil. Sikap seperti itu seharusnya tidak tumbuh dalam lembaga penyelenggara pemilu," pungkasnya.[sb]