Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencanya pada besok, Selasa (6/12).
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengungkapkan bahwa demokrasi saat ini dibiarkan berkembang.
Gigin Praginanto juga menyinggung soal akan adanya kriminalisasi.
"Sementara ini demokrasi dibiarkan berkembang. Setelah RKUHP yang diusulkan pemerintah disahkan oleh DPR, kriminalasasi terhadap kaum kritis akan menggila," tutur Gigin Praginanto dikutip NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (5/12).
Sementara ini demokrasi dibiarkan berkembang. Setelah RKUHP yang diusulkan pemerintah disahkan oleh DPR, kriminalasasi terhadap kaum kritis akan menggila.
— gigin praginanto (@giginpraginanto) December 4, 2022
Sementara itu, terkait RKUHP yang akan disahkan DPR, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Bayu Satria Utomo menegaskan, masih banyak masalah di dalamnya.
“Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. Empat puluh delapan pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal," ungkap Bayu dikutip dari Liputan6.
Bayu menambahkan, wajar bila Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan buku berjudul RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara saat Aksi Kamisan ke-755, di Taman Pandang Istana pada Kamis pekan kemarin.
Sebab, RKUHP yang tinggal disahkan tersebut diyakini akan merugikan rakyat karena merampas hak mereka untuk membela diri sendiri.
"RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil. Belum pernah ada pejabat negara aktif dipidana menggunakan KUHP, selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.[sb]