Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast pada Kamis (15/12/2022).
Kali ini, dua direktur PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan.
Selain itu, seorang pejabat perusahaan swasta juga menjadi tersangka, yaitu Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak Kamis (15/12/2022).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," kata Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-57/F.2/Fd.2/12/2022.
Sebelumnya, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini pada Senin (5/12/2022).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Senin (5/12/2022).
Terhadap sang tersangka, Kejaksaan pun langsung melakukan penahanan.
Dirinya kini ditahan selama 20 hari sejak Senin (5/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tertanggal 5 Desember 2022. Dalam perkara ini, Bambang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia berperan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[sb]