Persidangan pembunuhan berencana hari ini, Selasa (20/12/2022), di PN Jaksel, Majelis Hakim banyak menghadirkan saksi. Satu di antaranya, saksi ahli digital forensik yang menganalisis rekaman CCTV.
Dari sederet pembahasan di persidangan tersebut, ada hal yang menarik perhatian masyarakat. Yakni, soal Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan pada pukul 17.10 WIB. Di mana waktu tersebut sebelum Brigadir J ditembak atau dihabisi.
Bahkan, kesaksian Bharada E juga berbeda dengan rekaman CCTV tersebut. Di mana keterangan Bharada E di dalam isi surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan sarung tangan.
Lantas, keterangan mana yang benar, apakah keterangan saksi, ahli atau bukti dari rekaman CCTV?
Dalam hal ini, Pakar IT, Abimanyu Wachjoewidajat menyebutkan, melihat suatu kejadian itu bukan melihat apa yang digunakan tetapi harus menurut kepada rentang waktu.
"Berkali-kali saya memberitahu kepada masyarakat, mungkin masyarakat bosen mendengar penjelasan saya. Tetapi saat ini semakin tahu tentang namanya rentang waktu, runut waktu, angka, semuanya itu masuk akal dan kemudian terbukti alanisa seperti itu," kata Pakar IT, Abimanyu Wachjoewidajat seperti yang dilansir dari tvone, Selasa (20/12/2022).
Sambungnya menuturkan, analisa tersebut bisa berahasil dan bisa mengungkap segala kasus. Kemudian, dia ingatkan apa yang sebelumnya dia katakan, bahwa rentang, reka, rumah.
"Jadi kalau kita tahu rentang kejadiannya itu, dari awal sampai terjadinya tembakan jam sekian, tanggal sekian, kemudian ada yang kembali ke rumah. Lalu direka, kejaian jam berapa saja, jam berapa atau butuh waktu berapa lama dari titik A dan B," katanya.
"Setelah itu dilihat lagi ada tidak hubungannya dari titik A dan B serta titik lainnya. Jadi, kalau kita melihat saat ini dari beberapa pihak, yang lebih diungkapkan adalah Ferdy Sambo pakai sarung tangan atau tidak," sambungnya menuturkan. Suasana Persidangan Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Lanjutnya mengatakan, bila mengungkap sarung tangan itu penting, dirinya pertanyakan, bahwa kejadian penembakan tersebut di dalam rumah, di jalan, atau di taman?
"Nah kalau kejadiannya di dalam rumah, dan bukti andalan buktinya di luar rumah. Dan, bukti di luar itu terlihat tidak pakai sarung tangan, sementara kejadiannya di dalam rumah, jadi apa hubungannya?" katanya.
Menuurtnya, bukti itu tidak ada keaitannya dengan kejadian di dalam rumah. Bahkan, dia sebutkan, bisa saja pada saat di luar rumah tidak mengenakan sarung tangan. '
"Namun, bisa saja di saat dalam rumah menggunakan sarung tangan. Nah, anatara sejak kelihatan dari luar, waktu saat di jalanan kemudian sampai kejadian penembakan. Lalu bila diukur juga waktu sampai mobil itu pulang, dari sana kita bisa menghitung waktu, berapa lama waktu yang diperlukan," katanya.
"Bahkan berapa lama sih poilisi menggunakan sarung tangan, dan hal ini tidak aneh bila kita kenakan dalam rentang waktu satu hingga dua menit gitu. Dan, kemudian hal itu kenapa menjadi andalan untuk dibahas? itu hal yang aneh," sambungnya menuturkan. Ferdy Sambo saat Keluar dari Persidangan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Lanjut kembali dia tegaskan, lebih baik dan lebih diandalkan dari suatu kesaksian. Mengapa? karenam menurutnya kesaksian soal rekaman CCTV di dalam rumah belum diungkapkan.
"Padahal harusnya rekaman CCT diV dalam rumah itu ada, dan seharunya ada, dan saya yakin ada. Berbicara di jalanan aja ada, apa ia di dalam rumah bintang dua tidak ada CCTV?," tanyanya.
Kemudian, ia katakan, bila remakan CCTV di dalam rumah itu ada, maka tinggal dianalisis saja rentang waktu kejadiannya, lalu apa yang diterima oleh saksi ahli Digital Forensik.
"Kita mendengar saksi Ahli Digital Forensik mendapatkan satu flashdisc, dan kalau dia mendapatkan satu flashdisc tidak masalah, karena kalau out put dari dvr itu keluarnya flashdisc, dan out putnya bisa dianalisis digital forensik," tuturnya.
Namun, dia juga mempertanyakan, apakah penyidik sudah memberikan rentan waktu yang cukup luas di dalam flashdisc tersbeut.
"Atau mendikte untuk mengalisa momen-momen tersebut. Sementara rentang waktu yang ada selebar ini, tetapi hanya diberi sebagian, maka saksi ahli tidak bisa memperotes untuk meminta lebih banyak rentang waktunya. Padahal pembuktiannya tidak ada di flashdisc yang diberikan kepada saksi ahli digital forensik," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia katakan, hal ini harus dipikirkan dan diungkapkan. Sementara kalau misalnya semua bagian diterangkan bisa benar benar terungkap kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menanggapi kesaksian ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri, terkait rekaman CCTV yang diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut dia, rekaman CCTV di rumah pribadi Feedy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tidak lengkap.
"Untuk CCTV (rumah Saguling,red), kan, cuman ada lantai satu saja yang mulia, karena banyak yang tercecer," kata Bharada E di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Adapun rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut terdiri dari tiga lantai, yang mana diduga menjadi tempat perencanaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Selain itu, Bharada E mengatakan sebelum dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga, dirinya sempat membersihkan senjata laras panjang di kamar ajudan.
"Saya izin menyampaikan untuk barang-baeang yang tadi kelihatan di CCTV. Semua barang-barang kita taruh untuk seterilkan dulu di ruang tempat ajudan," jelasnya.
Bharada E menyebutkan biasa membersihkan barang-barang bekas perjalanan jauh sesuai standar yang ditetapkan Ferdy Sambo.
Dia menekankan setelah memberihkan senjata tersebut, dirinya diminta untuk membawa ke lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu disemprotkan disinfektan, baru dibawa naik ke lantai 3," imbuhnya.[sb]