Gugat Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Kapolri ke PTUN, inilah isi lengkap gugatan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dikutip suaradenpasar.com dari ANTARA, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, seperti yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam gugatannya tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim supaya menyatakan Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022 batal atau tidak sah.
Tidak sampai disitu, Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II dalam hal ini Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Terakhir, Sambo juga mengajukan permohonan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.[sb]