Pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut OTT KPK membuat jelek negeri menuai kritik luas. Kali ini datang dari IM57+ Institute yang berisi mantan penyidik, penyelidik hingga pegawai KPK.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengungkapkan sejatinya OTT merupakan cara yang ampuh dalam memberantas korupsi. Dia mengungkapkan sejumlah poin pentingnya OTT.
Pertama, OTT dinilai memiliki efek kejut bagi para pelaku atau calon pelaku korupsi. Sehingga, risiko merekayasa dan memanipulasi perkara dapat diminimalisasi karena penindakan dilakukan secara cepat dan tiba-tiba.
Kedua, OTT juga merupakan bentuk penindakan terhadap pelaku korupsi yang sangat efektif karena menimbulkan efek jera.
"Sehingga dapat menciptakan deterrence effect (membuat takut orang lain agar tidak membuat pelanggaran yang sama) karena calon koruptor merasa selalu diawasi setiap saat dan merasa selalu terancam ditangkap oleh penegak hukum," kata Praswad yang juga merupakan Ketua IM57+ Institute ini, dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Ketiga, OTT dinilai dapat menjadi pintu masuk yang paling tepat untuk pembangunan dan perbaikan sistem dalam pencegahan korupsi. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus mega korupsi yang rumit justru terungkap melalui proses OTT.
"Banyak kasus-kasus korupsi yang merugikan negara puluhan triliun terungkap dari perkara OTT yang relatif kecil nilai suapnya. OTT dapat mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, serta dengan bukti yang konkret," ucap Praswad.
Keempat, OTT juga selama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari whistleblowing system. Praswad menilai OTT adalah satu satunya harapan dari laporan para whistleblower yang sudah berani melaporkan tindak pidana korupsi namun sering kali tidak ada tindak lanjutnya.
"Apabila OTT ditiadakan, bukan tidak mungkin bahwa keseluruhan hasil whistleblowing maupun aduan masyarakat terkait korupsi tidak akan pernah ada tindak lanjutnya. Selain itu, keberhasilan KPK dalam melakukan OTT selama ini terbukti menarik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam melakukan tindakan serius terhadap korupsi," ujar Praswad.
Kelima, OTT juga dinilai terbukti sebagai kampanye antikorupsi yang terbaik dan paling efektif serta sudah teruji keberhasilannya dalam mengubah pola pikir masyarakat di daerah atau di lembaga yang terkena operasi senyap.
"Dari pesimis dan putus asa bahwa korupsi bisa dilawan, menjadi bersemangat dan memiliki harapan baru dengan melihat bahwa ternyata memberantas korupsi itu masih bisa dilakukan dengan melihat adanya bukti konkret OTT," ungkap Praswad.
Praswad pun kemudian mengkritik Luhut yang menyebut OTT menjelekkan negeri. Selain itu Luhut juga menilai KPK tak usah sedikit-sedikit menangkap orang. Menurut Praswad, selaku Menteri Koordinator dan pejabat resmi negara, Luhut harus lebih hati-hati membuat statement terkait pemberantasan korupsi.
"Jangan sampai pernyataan yang bersangkutan dianggap merepresentasikan sikap pemerintah yang seolah-olah anti OTT. Karena anti OTT berarti menutup salah satu cara efektif memberantas. Apakah memang sikap Luhut merepresentasikan sikap pemerintah?" tanya Praswad.
Praswad juga meminta Luhut sebaiknya belajar lagi soal pemberantasan korupsi di era digital, tidak semudah apa yang digembar-gemborkan. Luhut dalam kesempatan yang sama sempat menilai e-Kalatog sebagai bentuk digitalisasi dapat meminimalisasi korupsi. Namun menurut Praswad, tak semudah itu.
"E-katalog dan e-procurement sangat rapuh dan lemah sekali menghadapi korupsi model arisan, para vendor bersepakat untuk bersama-sama memenangkan pihak tertentu dengan imbalan tertentu sehingga tidak cukup sampai di situ. Sementara itu, sampai saat ini, rakyat yang terus-terusan dibohongi dan dirampok uang pajaknya oleh koruptor yang semakin canggih dan culas," pungkas Praswad yang kini menjadi bagian dari ASN Polri.
Sebelumnya Luhut meminta KPK untuk tidak melulu mengandalkan upaya penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT). Sebab hal tersebut membuat nama negeri jelek.
Penyataan Luhut disampaikan dalam sambutan peluncuran aksi Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024.
Dalam salah satu pernyataannya, Luhut menilai OTT yang kerap dilakukan komisi antirasuah juga punya dampak buruk. Sehingga, ia bilang, seluruh pengadaan sebaiknya didigitalisasi agar pencegahan korupsi bisa dilakukan.
"OTT, OTT itu kan ndak bagus sebenarnya buat negeri ini jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita," kata Luhut.
Dia lebih menekankan untuk dilakukannya pencegahan, seperti melakukan digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa.[sb]