Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Tubagus (TB) Hasanuddin menegaskan status selebritas Deddy Corbuzier saat ini sama dengan prajurit lain di TNI usai menerima pangkat letnan kolonel tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Hasanuddin menyebut TNI tak memiliki istilah duta atau wakil dengan memberi seseorang pangkat untuk melakukan tugas khusus.
"Saya perlu luruskan. Di satuan TNI nggak ada istilah duta. Termasuk komponen cadangan nggak ada ... Duta Kostrad, Kopassus, atau Duta Kodam, enggak ada. Tidak ada UU-nya," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (12/12).
"Nah, sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat tituler itu sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain," ujarnya menambahkan.
Dengan kesamaan status itu, Deddy kini memiliki hak dan kewajiban seperti prajurit TNI lain.
Misalnya, dilarang ikut politik praktis, tidak memiliki hak pilih, hingga larangan berbisnis. Deddy juga harus mengikuti sejumlah kegiatan harian TNI, seperti apel pagi, ikut breafing, dan berkantor.
Kemudian Deddy juga harus masuk dalam struktur dalam unit tertentu di TNI dan berseragam.
"Jadi dia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Dan dia berlaku berlaku sebagai prajurit TNI yang lain, apel pagi, ikut briefing, bekerja di kantor dan sebagainya," ucap mayjen purnawirawan TNI itu.
Dengan sejumlah kewajiban itu, kata Hasan, Deddy juga mendapat hak seperti prajurit lain, berupa gaji dan tunjangan. Ia mendapat uang perawatan pakaian, perawatan kesehatan, dan asuransi Asabri.
Deddy sebelumnya mengumumkan langsung penerimaan pangkat tituler TNI lewat akun Instagramnya @mastercorbuzier.
Pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya letnan dua.
Deddy menyebut pangkat yang diterima telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.
"Deddy diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan 'performance' DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata dia, dalam pesan singkatnya, Jumat (9/12).[sb]