Gugatan cucu Bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat (Pj) disambut baik sejumlah pihak.
Salah satunya pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung. Dia menilai, gugatan Gustika Fardani Jusuf sangat rasional karena jika dibiarkan maka pelantikan PJ sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, meskipun masih muda, cucu proklamator itu mengajarkan semua pemerintah tentang cara bernegara yang baik.
“Cucu Pak Moh Hatta, perempuan yang sangat muda itu mengerti cara bernegara yang masuk akal,” kata Rocky dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Bambang Widjoyanto (BW) bertajuk “Kegilaan Politik Membahayakan Republik” dikutip Sabtu (17/12).
Namun begitu, Rocky menyebut masih bisa dilakukan upaya lebih selain mengajukan gugatan ke PTUN. Kata Rocky, gugatan bisa lebih dari itu yakni dengan melengserkan Presiden Joko Widodo.
Sebab, penunjukan PJ kepala daerah secara langsung bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yakni kedaulatan adalah di tangan rakyat. Sedangkan penunjukan PJ secara langsung tidak melibatkan rakyat.
“Tambahkan argumentasi ini bahwa itu bukan sekadar melaporkan kepada PTUN untuk dibatalkan. Yang memberi aturan itu di-impeach-kan kan itu melalui presiden kan menteri dalam negeri,” pungkasnya. [sb]