Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pencabutan Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden Sukarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Jokowi menyatakan tak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut mengenai hal yang diatur dalam Tap MPRS itu. Dia beralasan pencabutan telah dilakukan pada 2003.
"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ucap Jokowi melalui video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).
Isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Sukarno dalam peristiwa G30S.
Bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Sukarno disebut melindungi para tokoh PKI.
"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI," dikutip dari poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.
Pada video itu, Jokowi menegaskan Sukarno tak pernah mengkhianati negara. Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986.
Pemerintah, kata Jokowi, juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno pada 2012.
"Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ungkap Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu disambut baik oleh anak Sukarno, Guntur Soekarnoputra. Dia menilai pernyataan Jokowi meredam gerakan desukarnoisasi yang berkembang di Indonesia.
"Pernyataan dari Pak Jokowi ingin membersihkan nama Sukarno bahwa dirinya tidak terlibat G30S PKI sehingga jelas Sukarno bukan PKI, bukan komunis, dia adalah nasionalis dan patriot sempurna," ucap Guntur di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/11).[SB]