Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan KDF (48) sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojek online bernama Hendri di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu malam (9/11).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Penetapan tersangka, lanjut Taufik, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal dirinya hampir ditabrak oleh pengemudi ojol ketika hendak menyeberang.
"Ya dia (pelaku) mau nyeberang terus motornya kayak mau hampir kena. Akhirnya selisih paham. Korban itu menurut dia kayak ngedumel atau gimana, pelaku mungkin ngerasa diledek atau gimana. Akhirnya dipukul," kata Taufik
Sementara korban, kata Taufik, tidak melakukan perlawanan sama sekali. Namun, korban langsung memanggil rekan-rekan ojol lainnya untuk mengampiri pelaku yang lari ke Hotel Sumi, Tamansari.
"Dipastikan pelaku bukan tamu hotel hanya melarikan diri ke hotel tersebut," tuturnya.
Akibat kejadian itu, KDF dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Usut punya usut, para rombongan driver ojol hendak mencari pelaku penganiayaan yang menyebabkan rekan sepekerjaan bernama Hendri terluka.[SB]