Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit merasa dikorbankan atas perbuatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ridwan pun menanyakan hal tersebut langsung kepada Sambo dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
"Pertanyaan saya ke Pak Sambo: kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan setelah memberikan kesaksian.
Sambo yang duduk di kursi terdakwa tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut lantaran majelis hakim belum memberi izin. Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya terlebih dahulu.
"Baik, nanti akan dijawab," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Saat ini, mantan Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual sedang memberikan kesaksian.
Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua di PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Ridwan Soplanit telah dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu.
Ridwan dinilai terbukti tidak profesional saat melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ridwan dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.[SB]