Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan UMP tersebut mengacu ketentuan dalam Permenkar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Ida dalam keterangan resmi.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.
Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen yaitu dari Rp2.862.231 menjadi Rp2.976.720.
Selain itu, Ida menilai penghitungan UMP 2023 berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.
INFOGRAFIS: Daftar UMP 2023 dari Sabang sampai Merauke
Berikut daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP 2023:
1. Aceh naik 7,81 persen jadi Rp3.413.666
2. Sumatera Utara naik 7,45 persen jadi Rp2.710.493
3. Sumatera Barat naik 9,15 persen jadi Rp2.742.476
4. Riau naik 8,61 persen jadi Rp3.191.662
5. Jambi naik 9,04 persen jadi Rp2.943.033
6. Sumatera Selatan naik 8,26 persen jadi Rp3.404.177
7. Bengkulu naik 8,05 persen jadi Rp2.418.280
8. Lampung naik 7,9 persen jadi Rp2.633.284
9. Bangka Belitung naik 7,15 persen jadi Rp3.498.479
10. Kepulauan Riau naik 7,51 persen jadi Rp3.279.194
Lihat Juga :
Edy Rahmayadi Kerek UMP Sumut 7,45 Persen Jadi Rp2,7 Juta
11. DKI Jakarta naik 5,6 persen jadi Rp4.901.798
12. Jawa Barat naik 7,88 persen jadi Rp1.986.670
13. Jawa Tengah naik 8,01 persen jadi Rp1.958.169
14. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,65 persen jadi Rp1.981.782
15. Jawa Timur naik 7,86 persen jadi Rp2.040.244
16. Banten naik 6,4 persen jadi Rp2.661.280
17. Bali naik 7,81 persen jadi Rp2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen jadi Rp2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur naik 7,54 persen jadi Rp2.123.994
20. Kalimantan Barat naik 7,16 persen jadi Rp2.608.601
Lihat Juga :
5 Daerah dengan Kenaikan UMP 2023 Tertinggi
21. Kalimantan Tengah naik 8,85 persen jadi Rp3.181.013
22. Kalimantan Selatan naik 8,38 persen jadi Rp3.149.977
23. Kalimantan Timur naik 6,2 persen jadi Rp3.201.396
24. Kalimantan Utara naik 7,79 persen jadi Rp3.251.702
25. Sulawesi Utara naik 5,26 persen jadi Rp3.485.000
26. Sulawesi Tengah naik 8,73 persen jadi Rp2.599.456
27. Sulawesi Selatan naik 6,93 persen jadi Rp3.385.145,
28. Sulawesi Tenggara naik 7,1 persen jadi Rp2.758.984
29. Gorontalo naik 6,74 persen jadi Rp2.989.350
30. Sulawesi Barat naik 7,2 persen jadi Rp2.871.794
31. Maluku naik 7,39 persen jadi Rp2.812.827
32. Maluku Utara naik 4 persen jadi Rp2.976.720
33. Papua naik 8,5 persen jadi Rp3.864.696[SB]