Persidangan lanjutan kasus Obstruction of Justice atau merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menghadirkan AKBP Ari Cahya alias Acay sebagai saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Dalam kesaksiannya, perwira menengah polri yang juga tim CCTV kasus KM 50 itu mengaku tidak jelas mendengar perintah dari mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan soal perintah mengamankan CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga dengan alasan sinyal buruk.
"Saat Sabtu, apa saksi ditelepon Pak Hendra atau Agus?" tanya jaksa di persidangan.
"Betul, saat itu jam 01.00 siang posisi nunggu bagasi saya nyalain HP. Saya lihat ada dua missed call, kemudian saya lihat ada missed call WA. Saya coba hubungi, tapi nggak masuk. Memanggil, tapi nggak berdering," jawab Acay.
Setelah itu, Acay mengaku meneruskan perjalanannya ke penginapan. Lalu sambungan telepon terjadi lagi dan ia mengaku berkomunikasi dengan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri, dalam percakapan itu ia mengaku tengah berada di Bali.
"Sepertinya Pak Hendra dijelaskan kemudian bilang, 'Mana, sini saya mau ngomong'. Karena sinyal kurang bagus 'Cay, posisi di mana?' katanya, 'Eh enak sekali, kami di sini masih kerja, Acay di Bali liburan'. (Saya jawab) 'Siap, Jenderal, saya nggak liburan, cuma hadiri resepsi teman nikah sudah izin direktur'," beber Acay.
Terhadap sambungan telpon itu, jaksa kemudian mempertegas apakah Hendra memintanya melakukan screening CCTV atau tidak. Acay mengaku ia tidak bisa mendengar ucapan Hendra di ujung telepon.
"Saya nggak bisa dengar jelas. Namun, dengan sinyal kurang bagus, seingat saya tidak ada," ucapnya.
"Kalau Agus?" tanya jaksa.
"Cuma nanyakan siapa yang bisa datang ke Duren Tiga," jawab Acay.
Mendengar perintah itu, kata Acay, kemudian dirinya memerintahkan AKP Irfan Widyanto agar
menuju ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kata Acay, perintah dirinya kepada Irfan hanya untuk melayani senior. Namun dia tak menjelaskan apa perintah itu.
"Terkait screening?" tanya jaksa.
"Nggak menjelaskan. Seperti yang saya perintahkan Irfan melayani senior. Lalu saya bilang 'Izin, Bang, berkenan Kasubnit saya yang datang ke Duren Tiga," tuturnya.
"Karena beliau staf saya langsung," sambungnya.
Acay juga mengaku tak tahu soal screening CCTV. "Nggak ada perintah ke saya," ujarnya.[SB]